Oleh: Tgk. Syukri Assyafi'i/ Dewan guru Dayah Istiqamatuddin Darul Mu'arif Lam Ateuk, Aceh Besar
Soal: Assalamualaikum Ustaz. Bagaimana hukumnya menolong/menebus org yg bermain sabu² ketika ditangkap polisi?
Jawab: Wa'alaikumussalam
Haram Suap/ sogok
Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) berkata: "Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima suap/risywah. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab. Pengarang kitab al-Ta'rifat berkata: "Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan membatalkan kebenaran atau membenarkan kesalahan".